Detail Cantuman
Text
Wisata halal konsep dan aplikasi
Berwisata pada hakikatnya adalah kebutuhan seluruh umat manusia dengan tujuan wisata tertentu. UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan bahwa setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata. Konteks tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan wisata (tourism demand side) harus terukur sejak meninggalkan rumah hingga kembali dari kegiatan berwisata. Indonesia memiliki keragaman budaya dan keunikan sebagai daya tarik wisata (tourism supply side), sehingga pemerintah menempatkan sektor pariwisata menjadi sektor unggulan yang menopang sistem ekonomi nasional. Konsep dasar pariwisata syariah menjadikan Al-Qur’an sebagai pondasi utama. Bahasa Arab dari pariwisata disebut dengan rihlah yang berarti perjalanan, selain itu juga diungkapkan dengan makna lain yaitu safara dan safa (Syahriza, 2014).
Buku ini berisi tentang:
Bab I Pengertian dan Ruang Lingkup Pariwisata
Bab II Islam dan Pariwisata
Bab III Pengertian Wisata Halal
Bab IV Hakikat Wisata Halal
Bab V Transformasi Wisata Halal
Bab VI Ruang Lingkup Wisata Halal
Bab VII Tujuan Pengembangan Wisata Halal
Bab VIII Daya Tarik Wisata Halal
Bab IX Standar Teknis Penyelenggaraan Wisata Halal
Bab X Wisata Halal dan Wisata Berkelanjutan
Bab XI Prospek Pengembangan Wisata Halal
Bab XI Pengembangan Wisata Halal di Indonesia
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | Alauddin University Press : Makassar., 2020 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |