Detail Cantuman
Text
Fikih gender berbasis maqasid al-syari’ah (kritik kesetaraan gender dalam nikah siri)
Dualisme hukum nikah siri merupakan problem utama yang berevolusi secara sosial sehingga menyebabkan terjadinya ketimpangan gender yang merugikan perempuan dan anak. Secara struktural hal tersebut disebabkan oleh UUP Nomor 1 Tahun 1974, KHI dan fatwa MUI tidak memiliki kesepakatan yang konkrit tentang nikah siri. Negara dengan tegas melarang terjadinya pernikahan siri sementara KHI hanya menyatakan ‘keharusan’ untuk mencatatkan di PPN dan ada ruang berupa isbat nikah. Sedangkan MUI sebagai pengayom umat Islam hanya menghimbau untuk tidak melakukan nikah siri. Secara intelektual, ada kejumudan dalam fikih munakahat yang tidak mengalami progresifitas sementara persoalan kontemporer semakin menuntut fikih yang lebih elastis dan sesuai dengan tantangan zaman. Oleh sebab itu penting untuk membangun fikih gender dengan mengedepankan kemaslahatan bagi semua pihak dengan cara meletakkan landasan teologis, landasan metodologis dan landasan etis. Buku ini menganalisa kesetaraan gender dalam nikah siri yang secara agama hukumnya dianggap tetap sah namun menurut negara dianggap illegal.
Bab I Pendahuluan
Bab II Kontestasi Interpretasi Kesetaraan Gender
Bab III Problematika Nikah Siri di Indonesia
Bab IV Rekonstruksi Metodologis Hukum Perkawinan
Bab V Penutup
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | Alauddin University Press : Makassar., 2020 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |