Detail Cantuman
Text
Kartu kredit dan hukum Islam dan formalisasi hukum Islam dalam hukum positif
Dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam dunia perbankan, istilah kartu kredit sudah familiar di kalangan khalayak ramai. Kartu kredit telah menjadi “kebutuhan primer” bagi sebahagian kalangan. Memahami kartu kredit merupakan langkah awal untuk dapat menggunakannya secara bijak. Kartu kredit akan menjadi blunder dan bumerang bagi penggunanya manakala tidak dipahami secara komprehensif dan massif, karena dapat berujung pada riba. Selain itu, buku ini juga menggambarkan tentang khamar atau minuman memabukkan. Beberapa dalil yang sangat jelas dalam al-Qur'an dan hadits tentang pengharaman dan dampak khamar. Maka dari itu khamar sangat berbahaya dalam kehidupan manusia, sebab khamar adalah pangkal (induk) dari semua perbuatan keji. Hukum, dalam Islam merupakan bagian integral dari ajarannya. Sehingga untuk melaksanakan ajaran Islam secara otomatis juga harus mengamalkan dan melaksanakan hukumnya.
Buku ini berisi tentang:
Bab I Tinjauan Umum tentang Syariat, Fikih dan Hukum Islam
Bab II Tinjauan Umum tentang Kartu Kredit
Bab III Tinjauan Umum tentang Riba
Bab IV Tinjauan Hukum Islam Terhadap Denda Kartu Kredit
Bab V Tinjauan Umum Negara Hukum dan Perkembangan Penerapan Hukum Islam
Bab VI Tinjauan Umum Minuman Alkohol dalam Hukum Islam
Bab VII Formalisasi Hukum Islam dalam Peraturan Daerah
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | Alauddin University Press : Makassar., 2020 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |