Detail Cantuman
Text
Penerapan hukum pidana Islam menurut mazhab empat (telaah konsep hudud)
Islam sebagai agama samawi senantiasa berlaku dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat (ummat manusia). Hal ini disebabkan oleh karena Islam bersifat universal dan fleksibel terhadap situasi dan kondisi yang dihadapinya. Dalam Islam terdapat beberapa aspek yang dapat mengakomodir problematika kehidupan manusia.
Salah satu aspek yang sangat urgen adalah aspek syariat. Aspek ini memberikan gambaran mengenai aturan-aturan dan norma-norma terhadap ummat manusia, dengan tujuan agar supaya manusia dapat hidup aman, damai, sejahtera dan harmonis. Untuk mewujudkan beberapa harapat tersebut di atas, maka dalam Islam telah ada seperangkat aturan-aturan dan norma-norma yang harus dilalui ummat manusia dalam rangka mencegah dan mengantisipasi kerusakan, mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia, mengendalikan dunia dengan kebenaran, keadilan, dan kebajikan serta menerangkan tanda-tanda atau jalan yang harus dilalui.
Buku ini berisi tentang penerapan hukum pidana Islam menurut Mazhab Empat, telaah konsep hudud. Secara spesifik membahas tentang hudud di mana dapat dikemukakan berbagai perbedaan pendapat di antara mazhab empat tentang penerapannya. Terjadinya perbedaan pendapat di antara mazhab empat merupakan sebuah keniscayaan. Sebab tidak akan dinamakan fikih jika tidak terjadi perbedaan.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Lampiran Berkas
Informasi Detil
Penerbit | Alauddin University Press : Makassar., 2013 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-237-576-0
|
Tipe Pembawa |
Online Resource
|
Edisi |
-
|
Subyek |